BPK: OJK Dinilai Boros Menggunakan Uang Iuran

BPK: OJK Dinilai Boros Menggunakan Uang Iuran

Ketua OJK Wimboh Santoso ketika meresmikan OJK Goeyoeb Motoran, Klub Motor yang anggotanya karyawan OJK, Jakarta 27 April 2019.

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan dari hasil pemeriksaan perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan OJK, ada 4 temuan yang memuat 9 permasalahan. Dapat disebut, BPK menilai OJK boros menggunakan uang iuran industri yang besarnya 0,045 persen dari aset sektor keuangan dan perbankan.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018, dari BPK yang baru saja dipublikasikan, Permasalahan tersebut meliputi 7 kelemahan SPI, 1 ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1 permasalahan aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas (3E).

“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan tahun 2016-2018 telah dilaksanakan sesuai dengan UU OJK, serta ketentuan terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, dalam semua hal yang material, kecuali atas beberapa permasalahan,” tulis BPK, Kamis, 30 Mei 2019.

Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, baik pada aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.

Adapun dari 9 permasalahan yang ditemukan oleh BPK, yang sangat menarik yakni terkait masalah pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan peningkatan biaya, yakni Keputusan Dewan Komisioner OJK untuk menyewa gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2, tetapi kemudian hanya memanfaatkan sebagian Gedung Wisma Mulia 2 mengakibatkan pengeluaran uang untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan sebagian Gedung Wisma Mulia 2 tidak bermanfaat.

Selain itu, permasalahan utama lainnya di antaranya pembelian tanah di Papua, Solo, dan Yogyakarta yang sejauh ini belum dimanfaatkan untuk menunjang operasional OJK.

Menurut data Biro Riset Infobank, per Maret 2019 ini aset perbankan dan IKNB mencapai 10.670 triliun. Jika dikalikan dengan 0,045 persen setidaknya uang industri yang mengalir ke OJK sebesar Rp4,8 triliunan setahunnya. Ini belum termasuk yang di pasar modal, seperti manajer investasi, penasehat investasi, penjamin investasi dan penerbitan emisi.

Dengan temuan BPK itu, artinya OJK boleh dibilang melakukan pemborosan, karena menghambur-hamburkan uang iuran untuk keperluan yang belum tentu digunakan.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, mengamanatkan OJK untuk menerima, mengelola, serta mengadministrasikan pungutan secara akuntabel dan mandiri

Seperti diketahui, pungutan merupakan satu-satunya sumber anggaran OJK sejak tahun 2016 yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.

“Dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke kas negara,” tegas BPK.

Oleh sebab itu, melihat permasalahan yang ditemukan, BPK pun merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan dan Kepala Departemen Keuangan (DKEU) beserta jajarannya agar menyusun anggaran sejak TA 2019 berdasarkan data pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan kebutuhan.

Juga memerintahkan semua Deputi Komisioner dan jajarannya agar menyusun anggaran sejak TA 2019, dengan menggunakan data realisasi anggaran tahun berjalan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya.

Kemudian BPK juga merekomendasikan OJK untuk memperbaiki roadmap pengadaan gedung kantor sesuai dengan kebutuhan dan sumber anggaran yang jelas; Merevisi pagu anggaran per bidang dalam POK sesuai dengan persetujuan DPR RI; Memerintahkan Deputi Komisioner dan Kepala DKEU untuk menganggarkan PPh Badan OJK sesuai dengan peraturan perpajakan

Tak ketinggalan OJK diminta untuk menyampaikan laporan kepada BPK tentang alasan formal tidak digunakannya aset-aset yang telah dimiliki atau dikuasai oleh OJK.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, sebagai organisasi yang baru dibentuk dan operasional sejak tahun 2012, OJK senantiasa memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi temuan audit BPK untuk peningkatan pelaksanaan good governance dalam administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari pungutan dan/atau APBN termasuk dalam periode audit yang diberitakan pada tahun 2016 sd 2018.

“Upaya perbaikan secara berkesinambungan tercemin dari predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan OJK dalam 5 tahun terakhir,” jelas Sekar kepada Infobank, di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019.

OJK kata Sekar, saat ini menyusun ulang roadmap pemenuhan gedung, mengingat sejak berdiri OJK tidak dilengkapi dengan sarana perkantoran milik sendiri, sehingga untuk memiliki gedung yang mandiri harus menyesuaikan dengan anggaran OJK dan bersumber dari langkah efisiensi pelaksanaan kegiatan OJK setiap tahunnya.

Sementara untuk pemanfaatan aset tanah yang telah dibeli dalam periode 2016-2017, persiapan telah dilakukan pada tahun 2018 selanjutnya  pembangunan Kantor OJK di Jogjakarta, Solo, Mataram-NTB dan Papua akan dimulai pada bulan Juni 2019 yang diharapkan akan selesai tahun 2019 dan 2020.

Sementara itu dikaitkan dengan pemenuhan Gedung Kantor Pusat, saat ini telah ditandatangani MOU Menteri Keuangan dan Ketua DK OJK pada tanggal 2 April 2019 untuk dibangun Indonesia Financial Center sebagai kantor pusat OJK. Diharapkan proses persiapan pembangunan akan dilakukan dengan sistem design and buildturnkey mulai bulan Juni 2019.

OJK sendiri mendapat dukungan dari Gubernur DKI untuk proses perijinan dapat diprioritaskan untuk gedung dengan standar ramah lingkungan platinum. Dengan demikian OJK akan terlepas dari ketergantungan sewa gedung yang telah dilakukan sebelumnya di Menara Merdeka dan Wisma Mulia. Sementara saat ini OJK juga masih menempati kantor yang dipinjam pakai oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Untuk pengajuan anggaran kepada DPR, sejak pengajuan Angaran OJK tahun 2019 telah disesuaikan dengan rekomendasi OJK sehingga dapat diajukan anggaran berdasarkan data pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News