Jakarta–Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis mengungkapkan proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) punya potensi besar menimbulkan kerugian negara jika tidak dijalankan dengan sesuai ketentuan atau bisnis adjustment rule.
Ia menuturkan, dalam adjustment rule itu ada satu standar yang bisa dilewati oleh pengambil keputusan di BUMN. Jika si pengambil keputusan tersebut sudah melewati batas deviasi ketentuan, maka boleh dikatakan itu sudah melanggar.
“Jadi di bisnis justment role itu, ada satu standar yang bisa dilewati oleh pengambil keputusan di BUMN. Nah kalau dia sudah lewat pada deviasi itu, dia berarti sudah melanggar,” kata Harry usai menghadiri seminar tentang “Transformasi BUMN di Tengah Kriminalisasi Pejabat BUMN” di Shangrila Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.
Harry menambahkan, masing-masing BUMN punya karakter sendiri. Dia mencontohkan, misalnya asuransi BUMN membuat rumah sakit, terus rumah sakitnya hancur, karena situasi tertentu.
Hal ini menjadi kerugian yang dialami BUMN dan ujung-ujungnya menjadi kerugian negara juga. Hal ini sudah dianggap melanggar.
“Itu berarti dia (BUMN) sudah melanggar sesuatu yang bukan fokus kerjanya,” jelasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan pantauan BPK sendiri, ada sekitar 37 BUMN yang masih mengalami kerugian dari total 148 BUMN di 2014. Hal ini bisa dijadikan cermin di tahun-tahun berikutnya agar tidak ada lagi BUMN dan proyek BUMN yang mengalami kerugian. (*) Dwitya Putra