Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan berkerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati memberikan kepastian terhadap pemberian klaim kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Kepastian tersebut ditandai dengan kehadiran Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, datang mengunjungi crisis center Lion Air di Halim Perdanakusuma dan RS Polri Kramat Jati.
“Kami hadir tujuannya adalah selain untuk memastikan data korban terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, juga untuk mengetahui lebih lanjut hasil penemuan terkini terkait musibah tersebut,” kata Agus di RS Polri Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.
Seperti disampaikan sebelumnya, salah seorang karyawan BPJS Ketenagakerjaan, Fais Saleh Harharah, juga terdapat dalam manifest pesawat nahas tersebut.
“Beliau adalah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang”, ucap Agus.
Agus menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan proses verifikasi terkait kepesertaan para korban di BPJS Ketenagakerjaan, dan verifikasi terkait manfaat program yang akan diterima ahli waris.
Setelah verifikasi selesai, nantinya para penerima manfaat akan mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas.
“Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk 1 orang anak pekerja,” jelas Agus.
Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai 5 tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk 1 orang anak. (*)