Jakarta – BPJS Kesehatan terus mendorong peserta untuk dapat disiplin membayaran iuran untuk kepentingan bersama untuk penerima manfaat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap perilaku peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada layanan persinan ibu hamil. Hasilnya, ada 64,7% ibu hamil yang baru menjadi peserta JKN-KIS satu bulan sebelum mendapatkan layanan persalinan.
“Tak hanya itu, bahkan 43,2% dari mereka mulai menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.
Persalinan sendiri merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Sebagai perbandingan, beberapa negara di dunia memiliki sejumlah alternatif upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial kesehatan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran, serta mengurangi adverse selection, khususnya bagi peserta yang sedang hamil atau merencanakan kehamilan.
Alternatif pertama, dengan memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama 6 bulan. Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan selama 6 bulan. Iqbal menjelaskan, skema waiting period dalam layanan persalinan adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara yang mengelola jaminan sosial, seperti Filipina, Thailand, Vietnam, dan Ghana, mengingat tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.
“Di Ghana, ada kebijakan waiting period khusus untuk layanan persalinan selama 6 bulan. Sedangkan di Thailand waiting period diberlakukan 6 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal 3 bulan,” papar Iqbal.
Pada alternatif kedua, Iqbal menambahkan , dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Amerika merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut.
Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya. Meski demikian, Iqbal menyebut jika alternatif ini bisa memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection. (*)
Editor: Rezkiana Np