Poin Penting
- BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG, selama kasus tersebut tidak berstatus KLB, epidemi, atau pandemi
- Biaya perawatan korban keracunan MBG akan ditanggung pemerintah, bukan BPJS, sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Kepala BGN
- Program MBG telah menyebabkan 5.626 kasus keracunan sejak diluncurkan pada Januari 2025 di 17 provinsi.
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut diungkapkan Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait pandemi, kejadian luar biasa (KLB) atau epidemi, BPJS akan bayar,” kata Ali.
Ia menjelaskan, menilik kasus COVID-19 pada 2020 lalu, pihaknya tidak menanggung biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 lantaran merupakan kasus pandemi.
Sebaliknya, biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca juga : Bos BGN Lapor ke Presiden Prabowo Penyebab Kasus Keracunan MBG
“Kalau COVID-19 itu pandemi ya karena seluruh negara. Dan epidemi ini kalau lokal itu tanggung jawabnya pemerintah daerah. Umpamanya ada kasus rabies, maka itu bukan ditanggung karena BPJS tidak menghitung iuran/premi,” tegasnya.
Ali menegaskan, biaya perawatan dan pengobatan korban keracunan MBG harus menjadi peserta BPJS sebagai bagian dari nilai manfaat yang berikan.
“BPJS Kesehatan kan menjamin peserta BPJS, masa kalau bukan peserta kita akan menjamin. Kalau BPJS itu untuk peserta BPJS,” tandasnya,
Baca juga : BGN Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Keracunan MBG
Pernyataan BPJS Kesehatan pun ditegaskan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang yang menyampaikan bahwa pasien yang dirawat akibat keracunan menu MBG akan dibiayai dan ditanggung penuh oleh pemerintah bukan BPJS Kesehatan.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” tegas Nanik, dalam keterangannya, dikutip Senin, 29 September 2025.
Sebelumnya, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mencatat, sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 19 September lalu, program MBG telah menyebabkan sedikitnya 5.626 kasus keracunan makanan di puluhan kota dan kabupaten di 17 provinsi. (*)
Editor: Galih Pratama









