Jakarta – PT Busa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar jika divestasi PT Freeport Indonesia, dilakukan melalui penawaran umum perdana (initial public offring/IPO).
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, di dalam perjanjian Freeport pada 2001 tertulis, salah satu isinya yaitu diperbolehkan melakukan pencatatan perdana saham di Bursa Efek Indonesia. “Tidak ada pelanggaran apapun kalau Freeport mau listed di Bursa,” kata Tito di Jakarta, Senin, 2 November 2015.
Tito sendiri berharap, sikap pemerintah dalam memandang divestasi Freeport harus mengutamakan masyarakat secara langsung, sehingga rakyat ikut merasakan hasil kekayaan alamnya sendiri.
“Buat saya adalah pemerintah harus melakukan keberpihakan kepada rakyat. Jadi kalau listed tolong dong jangan di tempat lain dan jual ke rakyat, namanya pemerataan pendapatan melalu pemilikan,” ujar Tito.
Sementara mengenai pandangan beberapa pihak yang takut jika saham IPO Freeport dapat dibeli oleh orang asing, kata Tito, untuk menjawab keraguan tersebut maka BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan saham tersebut hanya boleh investor lokal. “Aturannya bisa dibikin hanya boleh dibeli oleh investor lokal, OJK bisa membuat itu, sistem Bursa bisa menahan supaya asing tidak beli,” ucapnya. (*) Dwitya Putra