Moneter dan Fiskal

Bos Pajak: Tarif PPN RI Masih Rendah Dibanding Negara Lain

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain di dunia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, tarif pajak di negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) berada di kisaran 9 persen, sementara negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, China dan Afrika Selatan) memiliki rata-rata tarif sebesar 17 persen.

Karena itu, menurut Bimo, pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 lalu.

“Sehingga pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN tersebut,” kata Bimo dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025, dikutip, Senin, 30 Juni 2025.

Baca juga: Kenaikan PPN Digugat, Begini Kata Bos Pajak

Bimo menegaskan, optimalisasi penerimaan negara melalui pajak bertujuan untuk mendukung pembiayaan negara. Ia pun menyebut, kenaikan tarif PPN tidak akan memengaruhi harga barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

“Dapat pemerintah tegaskan bahwa berapapun kenaikan tarif PPN tidak akan berpengaruh langsung terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan jasa transportasi umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas karena atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,” tandasnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak 2025 Berpotensi Shortfall hingga Rp140 Triliun

Sementara itu, terkait gugatan terhadap penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam bentuk nilai lain yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, Bimo menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah perubahan tarif, melainkan instrumen perhitungan pajak. DPP digunakan saat harga jual atau penggantian tidak mencerminkan nilai transaksi yang wajar atau sulit ditentukan.

“Dengan demikian, kebijakan pemerintah menetapkan DPP nilai lain di dalam PMK 131-2024 justru mewujudkan aspek keadilan, kepastian hukum, serta keberpihakan bagi masyarakat sehingga beban PPN yang ditanggung oleh konsumen tetap sama baik sebelum maupun sesudah kenaikan tarif 12 persen,” jelasnya.

PPN 12 Persen Diterapkan untuk Barang Mewah

Bimo juga menegaskan, PMK 131 tahun 2024 memperjelas bahwa tarif 12 persen hanya berlaku efektif untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah (BKP mewah). Hal ini mencakup kendaraan bermotor maupun non-kendaraan yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago