Ilustrasi: PPN 11 persen. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain di dunia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, tarif pajak di negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) berada di kisaran 9 persen, sementara negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, China dan Afrika Selatan) memiliki rata-rata tarif sebesar 17 persen.
Karena itu, menurut Bimo, pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 lalu.
“Sehingga pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN tersebut,” kata Bimo dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025, dikutip, Senin, 30 Juni 2025.
Baca juga: Kenaikan PPN Digugat, Begini Kata Bos Pajak
Bimo menegaskan, optimalisasi penerimaan negara melalui pajak bertujuan untuk mendukung pembiayaan negara. Ia pun menyebut, kenaikan tarif PPN tidak akan memengaruhi harga barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Dapat pemerintah tegaskan bahwa berapapun kenaikan tarif PPN tidak akan berpengaruh langsung terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan jasa transportasi umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas karena atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,” tandasnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak 2025 Berpotensi Shortfall hingga Rp140 Triliun
Sementara itu, terkait gugatan terhadap penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam bentuk nilai lain yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, Bimo menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah perubahan tarif, melainkan instrumen perhitungan pajak. DPP digunakan saat harga jual atau penggantian tidak mencerminkan nilai transaksi yang wajar atau sulit ditentukan.
“Dengan demikian, kebijakan pemerintah menetapkan DPP nilai lain di dalam PMK 131-2024 justru mewujudkan aspek keadilan, kepastian hukum, serta keberpihakan bagi masyarakat sehingga beban PPN yang ditanggung oleh konsumen tetap sama baik sebelum maupun sesudah kenaikan tarif 12 persen,” jelasnya.
Bimo juga menegaskan, PMK 131 tahun 2024 memperjelas bahwa tarif 12 persen hanya berlaku efektif untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah (BKP mewah). Hal ini mencakup kendaraan bermotor maupun non-kendaraan yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More
Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More