Poin Penting
- OJK memastikan perbankan telah menyiapkan likuiditas untuk mengantisipasi penarikan dana SAL dari Himbara pada akhir 2026
- OJK menyebut penarikan dana SAL akan dilakukan secara terkoordinasi dengan mempertimbangkan kesiapan likuiditas masing-masing bank
- OJK menegaskan likuiditas perbankan masih kuat menjelang penarikan dana SAL. Hal itu tercermin dari LDR 88,32 persen serta rasio AL/NCD dan AL/DPK yang tetap jauh di atas ambang batas.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perbankan telah menyiapkan likuiditas untuk mengantisipasi rencana penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari himpunan milik negara (Himbara) yang dijadwalkan di akhir 2026.
Ketua Dewan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, otoritas telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara bilateral maupun dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Menteri Keuangan juga secara bilateral maupun dalam kerangka KSSK. Kita melihat juga bank sudah menyiapkan likuiditas untuk penarikan SAL tersebut,” kata Kiki sapaan akrab Friderica dalam konferensi pers KSSK, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca juga: OJK Pastikan Tak Ada Lagi Isu Likuiditas usai Dana SAL Diperpanjang
Meski demikian, Kiki mengakui, masing-masing bank memiliki kematangan (maturity) tersendiri dalam kesiapan penarikan dana SAL tersebut. OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar setiap rencana penarikan dana SAL dapat disampaikan lebih awal.
“Namun memang kalau kita melihat kan ada maturity-nya masing-masing ya, dan kami juga sudah berkoordinasi bahwa untuk penarikan dan lain-lain itu kami perlu koordinasi dan informasi mengenai rencana penarikan masing-masing dana tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Pakar Nilai Dana SAL di Himbara Sesuai Regulasi untuk Perkuat Disiplin Fiskal
Kiki berharap penarikan dana sal di perbankan dilakukan secara terencana, sehingga kebutuhan atau pengelolaan likuiditas dapat dimitigasi dengan baik.
Secara umum, likuiditas perbankan masih memadai. Tercermin dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 88,32 persen, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 101,92 persen dan 23,08 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. (*)
Editor: Galih Pratama


