Bos OJK: Disrupsi Teknologi dan Geopolitik Jadi Peluang Sektor Jasa Keuangan

Bos OJK: Disrupsi Teknologi dan Geopolitik Jadi Peluang Sektor Jasa Keuangan

Poin Penting

  • OJK menilai disrupsi teknologi dan geopolitik sebagai peluang besar bagi pengembangan sektor jasa keuangan nasional.
  • Digital resilience menjadi kunci, untuk menyeimbangkan peluang teknologi dengan mitigasi risiko di sektor keuangan.
  • OJK siapkan kebijakan tata kelola AI dan dorong ekosistem talenta digital guna mendukung transformasi ekonomi digital.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyoroti disrupsi teknologi digital dan perubahan tatanan geopolitik global yang memengaruhi perkembangan sektor jasa keuangan.

“Kita harus benar-benar bisa melihat dua perubahan tadi. Bukan hanya dari segi ancaman, tantangan dan potensi disrupsi, tapi justru peluang yang luar biasa besarnya yang akan kita bisa manfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan kemampuan yang ada di bangsa dan negara kita,” kata Mahendra, dalam The 3rd OJK International Research Forum 2025, Selasa, 7 Oktober 2025.

Atas kondisi tersebut, OJK terus berupaya memaksimalkan berbagai peluang besar yang muncul dari kemajuan teknologi, sekaligus memastikan kesiapan dalam mengantisipasi risikonya melalui pengaturan dan penerapan kode etik yang tepat dalam pengawasan industri jasa keuangan.

“Kata kunci digital resilience menjadi sangat penting, menyeimbangkan antara peluang yang begitu luar biasa dengan kemungkinan-kemungkinan kita untuk tetap mampu memitigasi, mengendalikan, dan mengaturnya,” jelasnya.

Baca juga: Jurus OJK Mengatasi Bias Algoritma yang Jadi “Penghalang” Akses Pembiayaan

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengungkapkan, perkembangan pesat kecerdasan buatan telah mengubah struktur pasar tenaga kerja global.

Ia mengatakan, merujuk data World Economic Forum, permintaan terhadap profesi Big Data Specialist, FinTech Engineer, serta AI dan Machine Learning Specialist diproyeksikan meningkat lebih dari 80 persen dalam lima tahun ke depan. 

“Perubahan ini membuka peluang besar bagi tenaga kerja untuk beralih ke sektor digital, asalkan didukung strategi reskilling dan upskilling yang tepat,” jelasnya, dalam acara yang sama.

Baca juga: OJK Lapor Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp15.000 Triliun di Awal Oktober 2025

Menurut Mirza, pembangunan ekosistem talenta yang adaptif akan memungkinkan transisi menuju ekonomi digital berjalan secara adil, serta melahirkan tenaga kerja yang relevan dan kompetitif.

OJK Siapkan Kebijakan Tata Kelola AI di Perbankan

Mirza juga menyampaikan bahwa OJK tengah merumuskan kebijakan tata kelola kecerdasan buatan (AI) di sektor perbankan sebagai langkah antisipasi terhadap percepatan transformasi digital.

“Penerapan kecerdasan buatan juga telah dilakukan di internal OJK melalui pengembangan OSIDA (OJK SupTech Integrated Data Analytics), yakni platform analitik terpadu yang dikembangkan untuk memperkuat fungsi pengawasan berbasis data,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62