Bos OJK Blak-blakan Soal Rencana Asuransi Program MBG

Bos OJK Blak-blakan Soal Rencana Asuransi Program MBG

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait dengan rencana asuransi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan pelaksanaan dari asuransi MBG masih dalam tahap atau proses awal. Pembentukannya akan bergantung pada model bisnis dan mekanisme pembiayaannya.

Menurutnya, tidak terlalu banyak ruang untuk menjajaki produk-produk asuransi terhadap program MBG. Dikarenakan, risiko-risiko dari sisi vendor atau pihak dapur sepenuhnya telah ditutup oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tapi yang kami pahami bahwa ke depannya tidak akan bisa semua ditanggung oleh APBN, akan juga mengandalkan pembiayaan dan dukungan dana dari berbagai jasa keuangan,” ucap Mahendra kepada media di Jakarta, 20 Mei 2025.

Baca juga: Bakal Ada Asuransi Program MBG, Bagaimana Hitungan Besaran Preminya?

Mahendra menjelaskan, industri jasa keuangan khususnya asuransi dapat mendukung mulai dari hulunya, seperti perlindungan untuk petani, nelayan, atau keamanan dari konsumsi MBG yang dilihat dari sisi risiko yang dihadapi.

“Ini yang masih kami tentu bahas lebih lanjut sambil menunggu perkembangan sampai tahap itu,” imbuhnya.

OJK menyebut, terkait dengan produk keuangan untuk asuransi MBG sendiri nantinya tidak secara khusus dibentuk roadmap. Hal ini dikarenakan produk asuransi akan berdiri sendiri di luar program MBG, contohnya seperti perlindungan risiko untuk gagal panen.

“Kalau risiko keamanan untuk konsumsinya nanti di bagian situ. Jadi bukan kepada skemanya tapi produknya kami memberikan dukungan dan izin maupun juga nanti memfasilitasi penyesuaian. Kalau diperlukan ya peraturan yang tepat,” ujar Mahendra.

Adapun, Pengamat Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim memandang dalam program MBG nanti asuransi dapat berperan sebagai perlindungan finansial bagi mitra penyedia makanan.

Menurut Abitani, perlindungan itu mencakup risiko terhadap aset fisik, kewajiban hukum terhadap pihak ketiga, maupun risiko henti usaha akibat kejadian-kejadian tertentu.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Kereta Api di Magetan, Ini Pentingnya Punya Asuransi Kecelakaan

“Biaya premi bisa dimasukkan ke dalam biaya operasional sehingga tidak terlihat menjadi beban tambahan. Nilai premi sebaiknya tidak besar karena ini adalah program pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak termasuk industri asuransi,” kata Abitani kepada Infobanknews.

Senada, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo sebelumnya menyebut, besaran premi yang ditetapkan nantinya diharapkan tidak dibebankan kepada penerima MBG dan juga tidak mengurangi nilai manfaat daripada MBG.

“Karena jenis asuransi ini belum dikenal di Indonesia (Food Poisoning) sehingga preminya hendaknya tidak dibebankan kepada penerima MBG, demikian juga tidak mengurangi nilai manfaat MBG yang sudah sangat minim sehingga berpotensi menurunkan kualitas makanan yang disajikan,” ucap Irvan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62