Bos OJK Beberkan Kendala Perkembangan Keuangan Syariah, Apa Saja?

Bos OJK Beberkan Kendala Perkembangan Keuangan Syariah, Apa Saja?

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan sejumlah tantangan dalam mendorong peningkatan akses keuangan syariah di Indonesia.

Salah satu tantangan utama adalah masih lebarnya kesenjangan antara indeks inklusi keuangan syariah dan literasi keuangan syariah.

Sebagai informasi, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, indeks inklusi keuangan syariah hanya mencapai 12,88 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan syariah tercatat sebesar 39,11 persen.

“Kami minta teman-teman semua di jajaran PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan tentu semua stakeholder kita di sini untuk menjadikan ini tantangan bagi kita. Jangan sampai apa yang sudah baik dalam literasinya itu karena ketidakadaan aksesnya itu menjadi kontraproduktif, menjadi kemudian skeptis dan apatis,” ujar Mahendra dalam acara Puncak Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca juga : OJK Minta Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selain inklusi keuangan syariah, ia juga menyoroti tantangan lain, seperti masih terbatasnya pengembangan dan diferensiasi produk keuangan syariah serta minimnya sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.

Upaya OJK Memperkuat Industri Keuangan Syariah

Mahendra menyampaikan bahwa OJK telah menjalankan berbagai program dan kebijakan untuk memperkuat industri keuangan syariah, termasuk menerbitkan sembilan regulasi (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK) dalam dua tahun terakhir.

Sembilan POJK tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Kelembagaan BPR/BPRS
  2. Kelembagaan UUS
  3. Tata Kelola Bank Umum
  4. Tata Kelola BUS/UUS
  5. Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS
  6. Pengembangan Kapasitas SDM BPR/BPRS
  7. Penetapan Status dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
  8. Layanan Digital oleh Bank Umum
  9. Penetapan Status dan Tindak Lanjut BPR dan BPRS

“Selain itu, terdapat tujuh SEOJK yang diterbitkan antara lain terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko bagi BUS dan UUS, Perubahan Kegiatan Usaha, dan Penyelenggaraan Produk BPRS,” jelasnya.

Baca juga : OJK Usulkan Skema Asuransi Program Makan Bergizi Gratis, Siapa yang Bayar Premi?

OJK mencatat bahwa hingga Januari 2025, industri jasa keuangan syariah terus mengalami pertumbuhan. Total aset industri keuangan syariah meningkat sebesar 10,35 persen year on year (yoy), mencapai Rp2.860,1 triliun dengan total aset perbankan syariah sebesar Rp948,2 triliun, pasar modal syariah Rp1.740,2 triliun dan lembaga keuangan non-bank sebesar Rp171,7 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update