Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum menjadi 3,75 persen dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen di Agustus 2025. Namun, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditahan di level 2,25 persen.
Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, ditahannya TBP simpanan valas tersebut disebabkan oleh arah kebijakan Federal Reserve (The Fed) yang masih mempertahankan Fed Funds rate (FFR) di level 4,25 hingga 4,50 persen.
Jika TBP simpanan valas dipangkas, menurut Purbaya, dikhawatirkan rentangnya akan menjadi terlalu jauh dengan suku bunga The Fed. Ini akan berimbas pada melemahnya nilai tukar rupiah.
Baca juga: Suku Bunga Simpanan di Bank Umum Menurun, LPS Beberkan Penyebabnya
“Jadi kita agak khawatir kalau kita terlalu cepat melakukan penjaminan untuk valas, di sini depositonya juga turun. Spread dengan The Fed menjadi semakin lebar, sehingga kita khawatir memicu orang hendak keluar atau cenderung memperlemah nilai tukar rupiah,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, Selasa, 26 Agustus 2025.
Adapun TBP 3,75 persen berlaku mulai 28 Agustus sampai 30 September 2025. Penurunan dilakukan dalam dua kali beruntun dan di luar periode reguler. Menurut Purbaya, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Baca juga: Tok! LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen
“Evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjamin periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025,” tandasnya.
Sebelumnya, LPS untuk pertama kalinya sejak Maret 2023 menurunkan TBP simpanan bank umum menjadi 4,00 persen, tabungan valas 2,25 persen, dan BPR 6,75 persen untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025. (*)
Editor: Galih Pratama










