Kendati telah menerima peringatan dan masukan dari Ombudsman, pihak Lippo terpantau belum menghentikan aktivitas pemasaran Meikarta. Berdasarkan pantauan Infobank, di beberapa pusat perbelanjaan modern terlihat masih berdiri stand penjualan Meikarta, tak terkecuali di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
Lippo sendiri mengklaim total angka pemesanan unit apartemen di Meikarta sudah mencapai 130 ribu. “Sudah 130 ribu yang memberikan booking fee dan sedang melakukan closing,” ungkap James.
Baca juga: Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi
Ini menjadi lampu kuning buat masyarakat, mengingat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat mengatakan, persoalan pre-project selling, alias produk properti dijual sebelum pembangunan cukup serius.
Karena berdasarkan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, soal rumah susun, mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.
Baca juga: Bahaya Kredit Macet Meikarta Mengintai
Melihat ketentuan itu tentunya berkaca soal Meikarta, posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan.
“Ini butuh suatu pengawasan, dan negara harus ada ketegasan,” kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum, Sularsi kepada Infobank beberapa waktu lalu. (*)
Editor: Paulus Yoga