Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Penjara, Bagaimana Dana Nasabah?

Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Penjara, Bagaimana Dana Nasabah?

Jakarta – Ada kabar terbaru dari kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya . Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara terhadap Pendiri KSP Indosurya Henry Surya.

Hakim kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi ini mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhadi dalam putusannya dikutip dari situs MA, Jumat, 19 Mei 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas bos KSP Henry Surya yang didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya.  Kala itu, menurut majelis hakim, tindakan Hendry Surya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.

Adapun nilai kerugian dari ulahnya Hendry Surya ditaksir mencapai Rp106 triliun. Namun, perwakilan dari pengurus KSP Indosurya membantah pernyataan tersebut dan meluruskan bahwa kewajiban yang harus dibayarkan oleh koperasi adalah sebesar Rp16 triliun.

“Kami mewakili pengurus ingin menjelaskan dan meluruskan berita mengenai kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi itu sebenernya bukan Rp106 triliun tapi Rp16 triliun sesuai dengan yang sudah disidangkan juga di persidangan,” ucap salah satu pengurus KSP Indosurya dalam konferensi pers di Jakarta, Februari lalu.

Dia juga menjelaskan bahwa jumlah anggota atau korban dari kasus tersebut bukan 23 ribu tetapi sekitar 6 ribu, “Jumlah anggotanya bukan 23 ribu tetapi sekitar 6 ribuan sesuai yang terdaftar di PKPU,”tambahnya.

Nasib Pembayaran Korban Indosurya

Pada medio Maret 2023, sebanyak 896 Korban koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta kepada MA untuk mengabulkan penggantian ganti rugi sebesar Rp1,9 triliun.

“Kami, 896 korban dengan nilai Rp1,9 triliun memohon kepada MA agar pengajuan penggantian rugi dapat dikabulkan,” ucap Teddy kepada Infobanknews beberapa waktu lalu.

Menurut Teddy, KSP Indosurya akan melakukan pembayaran cicilan pertama sesuai dengan skema sebesar Rp2,7 triliun. Namun, kenyataannya kala itu mereka belum menerima.

Adapun, total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373 atau sekitar Rp1,84 triliun. Sedangkan total nilai kerugian adalah Rp1.828.767.321.986 sekitar Rp1,83 triliun sehingga terdapat selisih Rp16.130.433.387 atau sekitar Rp16,1 miliar.(*)

Related Posts

News Update

Top News