Poin Penting
Infobank mendorong amandemen UU KPPU karena dinilai memiliki kewenangan rangkap
Penilaian KPPU terhadap batas bunga fintech dianggap menimbulkan dualisme hukum.
Diusulkan tiga langkah perbaikan, termasuk banding hukum dan revisi regulasi.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Melihat hal itu, Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, menilai Undang-Undang (UU) terkait KPPU perlu dilakukan amandemen. Karena, menurutnya, KPPU sebagai komisi tidak seharusnya menuntut, memvonis, dan memungut denda sekaligus.
“Kalau dari Infobank, undang-undang KPPU harus diamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudian memvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satu tangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, ya pengadilannya beda dong,” kata Eko dalam webinar yang diselenggarakan Infobank Digital di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: Celios: Putusan KPPU Denda 97 Pindar Berisiko Hambat Inklusi Keuangan
Lebih lanjut, ia mengkritik tindakan KPPU tersebut yang menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga fintech P2P lending merupakan arahan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai praktik kartel bunga.
“KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga P2P merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Enggak bisa, Pak. Ini bukan kartel. Sementara itu penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS tidak dipermasalahkan, menciptakan dualisme hukum,” imbuhnya.
Di samping itu, terkait kasus KPPU, Biro Riset Infobank dan Infobank Institute telah menyusun tiga langkah perbaikan yang mendesak, salah satunya adalah pengajuan banding hukum oleh pelaku P2P lending yang dikenakan denda.
Lalu yang kedua adalah revisi UU Persaingan Usaha untuk mengecualikan kesepakatan batas harga protektif dan yang ketiga mempercepat regulasi komprehensif P2P lending oleh pemerintah dan tentunya DPR.
“Membangun sinergi antara regulator. OJK kan pemerintah juga, KPPU juga. Ya kita ngomonglah, mendiskusikan kembali relevansi batas atas suku bunga demi industri yang sangat sehat. Ingat, kalau ini kita kalah, bunga eksploitatif akan merugikan masyarakat kita,” ujar Eko.
Baca juga: DPR Ungkap Masalah KPPU, dari SDM Minim hingga Jenjang Karier Tidak Jelas
Adapun, Eko menambahkan, sektor keuangan terutama industri fintech P2P lending telah diatur khusus oleh OJK, sehingga batas bunga yang ada saat ini adalah kebijakan perlindungan konsumen bukan praktik kartel bunga.
“Ini adalah perlindungan konsumen yang terencana, bukan sekedar kesepakatan bisnis. Ini berkali-kali di diskusi kita tekankan. Bahwa batas bunga adalah kebijakan perlindungan konsumen,” tegasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra








