Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting

  • Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek global.
  • Pemisahan keanggotaan dan kepemilikan dinilai meningkatkan transparansi serta mengurangi potensi konflik kepentingan.
  • Danantara masih mengkaji peluang investasi di BEI, termasuk besaran kepemilikan berdasarkan valuasi dan kebijakan investasi.

Jakarta – Proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai membuka peluang masuknya investor asing sebagai pemegang saham, sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di berbagai bursa efek dunia.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, keterlibatan perusahaan asing dalam kepemilikan bursa bukan hal baru dan justru mencerminkan tata kelola pasar modal modern yang lebih transparan dan profesional.

Baca juga: CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Rosan menjelaskan, demutualisasi akan membawa perubahan mendasar pada struktur kepemilikan BEI dengan memisahkan peran anggota bursa dan pemilik bursa. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi benturan kepentingan.

“Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,” ujar Rosan dalam wawancara cegat di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu, 1 Februari 2026.

Demutualisasi Dipacu Rampung 2026

Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyusunan aturan demutualisasi BEI agar proses tersebut dapat dijalankan pada 2026.

Demutualisasi akan mengubah status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) menjadi entitas perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki publik maupun pihak lain.

Skema ini bertujuan mempertegas pemisahan antara kepentingan pengelola bursa dan anggota bursa, sekaligus memperkuat tata kelola pasar modal nasional.

Baca juga: OJK Targetkan Regulasi Demutualisasi BEI Rampung di Semester I 2026

Rosan menuturkan, di banyak negara, Sovereign Wealth Fund (SWF) justru menjadi pemegang saham bursa efek. Karena itu, keterlibatan lembaga investasi, termasuk dari luar negeri, dianggap sebagai praktik yang lazim dan sehat.

Danantara Masih Kaji Porsi Kepemilikan

Terkait potensi keterlibatan Danantara Indonesia, Rosan menegaskan pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan investasi, termasuk menentukan besaran kepemilikan saham BEI.

“Mengenai demutualisasi kita akan mempelajari terlebih dahulu seberapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga tentunya lihat kriteria-kriteria pada saat kita masuk, dan berinvestasi,” ujar Rosan.

Baca juga: Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi

“Kami lihat juga kan hampir di semua bursa lainnya di dunia ini Sovereign Wealth Fund-nya itu kan memang ikut ya range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen, ada yang lebih dari itu ya,” imbuhnya.

Kajian tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari valuasi hingga kebijakan investasi Danantara yang berlaku. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62