News Update

Bos BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Aturan Batas Rawat Inap 3 Hari

Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai pembatasan masa rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya tiga hari.

Ghufron menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“BPJS tidak ada kebijakan membatasi pasien peserta Program JKN dirawat tiga hari. Tidak pernah ada itu,” ujarnya saat ditemui usai acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan-Kemenkum Dorong Kepesertaan JKN 100 Persen

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur teknis medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

BPJS Kesehatan hanya menjalankan peran sebagai pihak yang mengikat kontrak kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

“BPJS itu bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP. Hubungan kita adalah hubungan kontraktual,” jelasnya.

Fasilitas Kesehatan Wajib Berikan Pelayanan Berkualitas

Dalam kontrak tersebut, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN.

Jika terjadi pelanggaran atau keluhan dari peserta, BPJS menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk menangani masalah tersebut.

“Kalau ada kejadian seperti itu, bisa dilaporkan ke Care Center 165, WhatsApp, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.

Baca juga: Ditanya Soal Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Bilang Gini

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

Jika fasilitas kesehatan terbukti melanggar kontrak dan tidak melakukan perbaikan meskipun telah diingatkan, kerja sama dapat dihentikan.

“Kalau kita ingatkan tetap tidak ada perbaikan, kontraknya bisa kita putus,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

8 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

17 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

17 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

18 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

18 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

19 hours ago