Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. (Foto: Alfi Salima Puteri)
Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai pembatasan masa rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya tiga hari.
Ghufron menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“BPJS tidak ada kebijakan membatasi pasien peserta Program JKN dirawat tiga hari. Tidak pernah ada itu,” ujarnya saat ditemui usai acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Baca juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan-Kemenkum Dorong Kepesertaan JKN 100 Persen
Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur teknis medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
BPJS Kesehatan hanya menjalankan peran sebagai pihak yang mengikat kontrak kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
“BPJS itu bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP. Hubungan kita adalah hubungan kontraktual,” jelasnya.
Dalam kontrak tersebut, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN.
Jika terjadi pelanggaran atau keluhan dari peserta, BPJS menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk menangani masalah tersebut.
“Kalau ada kejadian seperti itu, bisa dilaporkan ke Care Center 165, WhatsApp, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.
Baca juga: Ditanya Soal Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Bilang Gini
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
Jika fasilitas kesehatan terbukti melanggar kontrak dan tidak melakukan perbaikan meskipun telah diingatkan, kerja sama dapat dihentikan.
“Kalau kita ingatkan tetap tidak ada perbaikan, kontraknya bisa kita putus,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More