Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. (Foto: Alfi Salima Puteri)
Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai pembatasan masa rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya tiga hari.
Ghufron menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“BPJS tidak ada kebijakan membatasi pasien peserta Program JKN dirawat tiga hari. Tidak pernah ada itu,” ujarnya saat ditemui usai acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Baca juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan-Kemenkum Dorong Kepesertaan JKN 100 Persen
Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur teknis medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
BPJS Kesehatan hanya menjalankan peran sebagai pihak yang mengikat kontrak kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
“BPJS itu bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP. Hubungan kita adalah hubungan kontraktual,” jelasnya.
Dalam kontrak tersebut, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN.
Jika terjadi pelanggaran atau keluhan dari peserta, BPJS menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk menangani masalah tersebut.
“Kalau ada kejadian seperti itu, bisa dilaporkan ke Care Center 165, WhatsApp, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.
Baca juga: Ditanya Soal Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Bilang Gini
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
Jika fasilitas kesehatan terbukti melanggar kontrak dan tidak melakukan perbaikan meskipun telah diingatkan, kerja sama dapat dihentikan.
“Kalau kita ingatkan tetap tidak ada perbaikan, kontraknya bisa kita putus,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More