News Update

Bos BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Aturan Batas Rawat Inap 3 Hari

Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai pembatasan masa rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya tiga hari.

Ghufron menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“BPJS tidak ada kebijakan membatasi pasien peserta Program JKN dirawat tiga hari. Tidak pernah ada itu,” ujarnya saat ditemui usai acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan-Kemenkum Dorong Kepesertaan JKN 100 Persen

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur teknis medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

BPJS Kesehatan hanya menjalankan peran sebagai pihak yang mengikat kontrak kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

“BPJS itu bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP. Hubungan kita adalah hubungan kontraktual,” jelasnya.

Fasilitas Kesehatan Wajib Berikan Pelayanan Berkualitas

Dalam kontrak tersebut, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN.

Jika terjadi pelanggaran atau keluhan dari peserta, BPJS menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk menangani masalah tersebut.

“Kalau ada kejadian seperti itu, bisa dilaporkan ke Care Center 165, WhatsApp, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.

Baca juga: Ditanya Soal Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Bilang Gini

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

Jika fasilitas kesehatan terbukti melanggar kontrak dan tidak melakukan perbaikan meskipun telah diingatkan, kerja sama dapat dihentikan.

“Kalau kita ingatkan tetap tidak ada perbaikan, kontraknya bisa kita putus,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 mins ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

55 mins ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

5 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

6 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

9 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

11 hours ago