News Update

Bos BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Aturan Batas Rawat Inap 3 Hari

Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai pembatasan masa rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya tiga hari.

Ghufron menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“BPJS tidak ada kebijakan membatasi pasien peserta Program JKN dirawat tiga hari. Tidak pernah ada itu,” ujarnya saat ditemui usai acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan-Kemenkum Dorong Kepesertaan JKN 100 Persen

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur teknis medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

BPJS Kesehatan hanya menjalankan peran sebagai pihak yang mengikat kontrak kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

“BPJS itu bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP. Hubungan kita adalah hubungan kontraktual,” jelasnya.

Fasilitas Kesehatan Wajib Berikan Pelayanan Berkualitas

Dalam kontrak tersebut, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN.

Jika terjadi pelanggaran atau keluhan dari peserta, BPJS menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk menangani masalah tersebut.

“Kalau ada kejadian seperti itu, bisa dilaporkan ke Care Center 165, WhatsApp, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.

Baca juga: Ditanya Soal Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Bilang Gini

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

Jika fasilitas kesehatan terbukti melanggar kontrak dan tidak melakukan perbaikan meskipun telah diingatkan, kerja sama dapat dihentikan.

“Kalau kita ingatkan tetap tidak ada perbaikan, kontraknya bisa kita putus,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

4 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

8 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

8 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

8 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

8 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

9 hours ago