Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate masih terbuka hingga akhir 2024.
“Kami masih melihat bahwa kebijakan ruang untuk penurunan suku bunga kebijakan itu tetap terbuka dalam bulan-bulan depan,” ujar Perry dalam Konferensi Pers KSSK, Jumat, 18 Oktober 2024.
Perry mengatakan, ruang pemangkasan tersebut akan tergantung pada prospek ekonomi seperti, inflasi, nilai tukar rupiah, dan pertumbuhan ekonomi RI.
Namun demikian, pihaknya juga mencermati meningkatnya geopolitik di Timur Tengah serta dampaknya terhadap arus portofolio asing, dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
“Mencermati yang terjadi pada akhir September dan Oktober karena meningkatnya ketegangan geopolitik Timur Tengah. Maka pada RDG bulan Oktober kami memutuskan untuk mempertahankan suku bunga di 6 persen,” bebernya.
Baca juga: Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas dalam Serangan Israel
Sementara itu, Bank Sentral Indonesia dalam jangka pendek juga tengah fokus untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Kami masih memandang stance kebijakan moneter ini konsisten agar inflasi tetap terkendalinya inflasi pada 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, BI memutuskan untuk menahan suku bunga atau BI Rate sebesar 6 persen, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility 6,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2024.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca juga: Ekonom: Penurunan Suku Bunga BI Bakal Berdampak Positif ke Pasar Saham RI
Perry mengatakan, keputusan menahan BI Rate ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan terkendalinya inflasi pada 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas nilai tukar rupiah karena meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. (*)