Poin Penting
- Implementasi redenominasi rupiah membutuhkan waktu 5–6 tahun, dimulai dari penerbitan Undang-Undang khusus mengenai perubahan harga rupiah.
- Tahapan utama meliputi penyusunan aturan transparansi harga, desain dan pencetakan uang baru, serta masa transisi di mana uang lama dan baru beredar bersamaan.
- BI menegaskan redenominasi bukan pemotongan nilai, sehingga diperlukan edukasi dan transparansi agar masyarakat tidak bingung selama proses transisi.
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan implementasi kebijakan redenominasi rupiah membutuhkan proses dan waktu cukup panjang.
Perry membeberkan redenominasi tersebut diperlukan waktu sekitar 5 hingga 6 tahun untuk diterapkan. Tahapan awal, yaitu mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) tentang perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
“Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya. Perlu ada Undang-Undang redenominasi,” kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, dikutip, Selasa, 18 November 2025.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunda Redenominasi Rupiah, Ini Alasannya
Tahap kedua adalah penyusunan aturan tentang transparasi harga dari barang yang diperjualbelikan. Menurutnya, transparasi harga merupakan bagian sangat penting agar masyarakat tidak merasa bingung selama masa transisi bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.
“Kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25 ribu, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” jelasnya.
Tahap ketiga, BI perlu melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Sedangkan tahap keempat adalah masa transisi uang lama ke uang baru yang diedarkan harus secara bersamaan.
Baca juga: Ekonom Nilai Redenominasi Perlu Dimulai, BI: Timing Harus Tepat
“Setelah undang-undangnya jelas, kemudian transparansi harganya jelas, kemudian nanti ada redenominasi Indonesia itu bukan sendering ya, bukan. Bukan pemotongan,” bebernya.
“Tapi itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” tambah Perry. (*)
Editor: Galih Pratama









