Poin Penting
- BEI memastikan tidak ada emiten yang akan delisting akibat penerapan aturan High Shareholding Concentration (HSC).
- Sejumlah emiten telah berkonsultasi dengan BEI untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham.
- BEI menegaskan HSC berbeda dengan ketentuan free float dan akan terus berdialog dengan investor global.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak ada emiten yang akan delisting akibat penerapan ketentuan High Shareholding Concentration (HSC). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas dan likuiditas perdagangan saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perseroan akan segera memperluas cakupan emiten yang ditelaah dalam implementasi aturan HSC.
“Terkait dengan konsistensi kita menjalankan HSC, itu akan kami lakukan dalam waktu dekat. Misalnya, dengan melakukan perluasan dari konstituen yang kita telaah,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: Transaksi IHSG Lesu di Tengah Ramainya IPO, Ini Penjelasan Sucor Sekuritas
Jeffrey mengungkapkan, kebijakan baru yang diterapkan BEI bersama OJK mendapat respons positif dari emiten. Bahkan, sejumlah perusahaan telah berkonsultasi mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan agar kepemilikan sahamnya tidak terlalu terkonsentrasi.
“Sudah ada beberapa emiten yang datang kepada kami untuk berdiskusi bagaimana mereka bisa lebih baik untuk mendistribusikan sahamnya sehingga tidak lagi terkonsentrasi,” ungkap Jeffrey.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada emiten yang menyampaikan keberatan terhadap penerapan HSC maupun berencana meninggalkan pasar modal Indonesia.
HSC Berbeda dengan Ketentuan Free Float
Jeffrey menegaskan, status HSC tidak berarti suatu emiten melanggar ketentuan free float. Menurutnya, kedua aturan tersebut memiliki konsep yang berbeda.
Pada kondisi HSC, persyaratan free float masih dapat terpenuhi, tetapi kepemilikan saham publik terkonsentrasi pada segelintir investor sehingga likuiditas saham di pasar menjadi lebih terbatas.
“(Jadi), Ketentuan free float-nya tetap terpenuhi, tetapi terkonsentrasi. Sehingga, publik mungkin akan lebih sulit untuk mengakses saham-saham tersebut karena terkonsentrasi,” jelasnya.
Baca juga: OJK Sebut Merger jadi Salah Satu Opsi Pemenuhan Free Float Bank
BEI Jaga Komunikasi dengan Investor Global
Selain menerapkan reformasi regulasi, BEI juga terus menjalin komunikasi dengan investor asing dan lembaga pemeringkat global, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI).
Menurut Jeffrey, langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“Yang kami jamin adalah konsistensi kami. Dampaknya tentu market yang akan meniilai. Kami bekerja sangat keras,” tutup Jeffrey. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


