Poin Penting
- BCA berharap Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo mampu menjaga semangat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Presdir BCA Hendra Lembong memilih menunggu perkembangan penunjukan Gubernur BI baru, sembari optimistis bank sentral tetap menjaga stabilitas ekonomi
- Usai Perry Warjiyo mundur, Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI dan memastikan seluruh tugas bank sentral tetap berjalan normal.
Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hendra Lembong memberikan respons terkait pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Hendra menyampaikan harapannya terhadap pemimpin bank sentral Indonesia selanjutnya dapat menjaga semangat untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia agar lebih baik lagi.
“Pesan untuk calon-calonnya tentu selalu semangat untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia supaya lebih baik lagi,” ujar Hendra dalam paparan kinerja BCA Semester I 2026, dikutip, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca juga: Ekonom Beberkan 5 Karakter yang Harus Dimiliki Pengganti Perry Warjiyo di BI
Meski demikian, Hendra menyampaikan, pihaknya masih akan ikut memantau perkembangan selanjutnya terkait pergantian Gubernur BI.
“Mengenai Gubernur BI, kita tunggu saja kabar berikutnya,” ungkap Hendra.
Sebagaimana diketahui, Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada, Senin (27/7/2026).
Pengunduran diri itu disebut dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi, tanpa penjelasan lebih rinci.
Kepastian tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini ditunjuk menjadi Pejabat Sementara Gubernur BI.
Destry mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026.
Keputusan itu mengacu Pasal 48 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).
Meski demikian, Destry tidak menjelaskan alasan pribadi yang dimaksud. BI juga belum memberikan keterangan tambahan mengenai keputusan Perry Warjiyo tersebut.
Destry menegaskan seluruh tugas dan kewenangan BI tetap berjalan normal. Bank sentral akan menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Baca juga: Siapa Layak Jadi Gubernur BI? Ini Sosok yang Diidamkan Investor
“BI akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan BI tetap mengedepankan tata kelola yang profesional. Koordinasi dengan pemerintah akan terus diperkuat. (*)
Editor: Galih Pratama


