Bos Allianz Life Indonesia Jadi Tersangka
Page 2

Bos Allianz Life Indonesia Jadi Tersangka

Seperti diketahui, nasabah Allianz yang bernama Ifranius Algadri telah melaporkan Joachim dan Yuliana. Ifranius merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Dalam kasus ini pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Baca juga: Ini Tanggapan Allianz Terkait Tuduhan Persulit Klaim

Sementara dalam pernyataan resminya, pihak Allianz Life Indonesia mengaku tetap menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim.

“Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut. Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan,” tutur Head of Corporate Communications – Allianz Indonesia, Adrian DW. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News