Abdullah menambahkan, apabila nasabah sudah masuk dalam proses restrukturisasi, bank akan terus memantau bisnis nasabah tersebut sehingga bank juga bisa lebih hati-hati dalam mengatur kegiatan transaksionalnya.
Selain itu, bank juga akan memberikan kelonggaran kepada nasabah dalam hal kewajiban bayar dengan melakukan rescheduling atau penjadwalan ulang jatuh tempo kewajiban pembayaran nasabah.
“Untuk melakukan restrukturisasi itu harus memenuhi kriteria. Yang pertama, kemampuan bayar nasabah. Kedua, kondisi perusahan, dan ketiga prospek perusahaah. Ketiga itu jadi pertimbangan,” ujar Firman.
Dia menambahkan, nasabah-nasabah yang direstrukturisasi tersebut sebenarnya ialah nasabah yang kena dampak penurunan di sektor pertambangan yang mengalami penurunan pada dua tiga tahun lalu.
“Nasabah kita alhamdulillah ada yang sudah kita restrukturisasi sehingga mampu bertahan,” tutup Abdullah.(*)