Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengaku akan melakukan revaluasi aset, sejalan dengan salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Paket Kebijakan jilid V yakni pemangkasan presentase pajak penghasilan (PPh) final revaluasi aset bagi BUMN.
Menurut Direkur utama BNI, Achmad Baiquni, sejauh ini pembahasan revaluasi aset masih dalam proses. Kendati begitu, di dalam keputusannya, perseroan akan tetap mengambil kebijakan untuk melakukan revaluasi aset yang diperkirakan bakal rampung sebelum akhir 2015 ini.
“Yang pasti kita memutuskan akan mengambil kebijakan untuk revaluasi aset. Sekarangkan masih dalam proses. Tentunya kita akan mengejar waktunya sebelum akhir tahun, karena ada insentif dari pemerintah, keringanan pajak,” ujar Baiquni di Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Dengan melakukan revaluasi aset, maka rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) BNI dapat meningkat. Oleh sebab itu, BNI sedang melakukan evaluasi terkait berapa nilai revaluasi aset yang akan dilakukan, mengingat revaluasi aset sangat positif dampaknya bagi perseroan.
“Kan sedang dilakukan evaluasi. Kita sudah ambil keputusan karena manfaatnya cukup banyak bagi kita untuk meningakatkan CAR kita. Tapi kalau bayar pajak itu secara tunai, kan gak bisa ditunda. Kita sidah kaji benefit sama cost-nya lebih banyak benefitnya,” tukasnya.
Berdasarkan aturannya, jika BUMN mengajukan revaluasi aset dilakukan hingga akhir tahun ini, PPh final revaluasi dipangkas dari 10% menjadi 3%. Sedangkan jika pengajuan revaluasi aset dilakukan pada 1 Januari 2015 hingga 31 Juni 2015 besaran PPh final revaluasi menjadi 4%. Sementara itu, apabila revaluasi diajukan pada 1 Juli 2015 hingga 31 Desember 2016, maka besaran PPh final revaluasi diturunkan menjadi 6%. (*) Rezkiana Nisaputra