Jakarta–Setelah sukses memberikan layanan Samsat secara online di lima provinsi, kini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendapatkan kepercayaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi salah satu bank yang melayani Samsat Online secara nasional.
Penandatanganan MoU Samsat Online Nasional antara BNI dengan Polri ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa dan Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati. Hadir juga pada kesempatan itu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno.
Seperti diketahui “BNI E-Samsat” merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui channel ATM. Dengan layanan ini akan terwujud peningkatan pelayanan publik Samsat, mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Sistem E-Samsat yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Cukup dengan menggunakan fasilitas yang disediakan BNI dimana wajib pajak dapat membayar PKB tahunan miliknya di seluruh ATM BNI. Resi pembayaran dari ATM akan menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak kendaraan telah membayar PKB. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat setempat untuk melakukan pengesahan STNK,” kata Adi di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Adi mengatakan, dengan berbagai kemudahan yang disiapkan BNI melalui produk layanan tersebut BNI E-Samsat, maka sinergi BNI dengan Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan banyak faedah bagi semua pihak dan masyarakat pemilik kendaraan.
Adanya launching Samsat Online Nasional ini pelayanan Samsat memasuki babak baru, yaitu modernisasi pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel.
Kondisi tersebut diharapkan dapat meminimalisir pungutan-pungutan liar dari praktik percaloan. (*)
Editor: Paulus Yoga