BKPM Sosialisasikan Mekanisme Baru Izin Jasa Konsultasi

BKPM Sosialisasikan Mekanisme Baru Izin Jasa Konsultasi

Realisasi investasi sektor jasa dilihat BKPM masih rendah. Ria Martati

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyosialisasikan mekanisme baru untuk permohonan izin prinsip bidang usaha jasa konsultasi.

Menurut Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, penerapan mekanisme baru ini dilakukan mengingat perkembangan bidang usaha cukup variatif, khususnya sektor jasa konsultasi, sementara di sisi lain tingkat realisasi sektor jasa yang masih rendah.

Untuk mendorong peningkatan realisasi sektor jasa konsultasi, BKPM mengevaluasi kembali mekanisme lama pengajuan izin prinsip bidang usaha jasa konsultasi dan menerapkan mekanisme baru.

Lebih lanjut Lestari menjelaskan, mekanisme baru tersebut akan diujicobakan mulai bulan Agustus, kemudian akan dievaluasi di bulan September. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan acuan dalam melengkapi  draft Peraturan Kepala (Perka) BKPM untuk menggantikan Perka BKPM No. 12/2013 tentang perubahan Perka BKPM No. 5/2013 mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan penanaman modal.

Lestari menambahkan, dalam mekanisme baru ini, sebelum mendapatkan izin prinsip, calon investor jika diperlukan akan diminta melakukan presentasi terkait rencana investasinya, mulai dari uraian kegiatan usaha, produk jasa, juga nilai investasinya.

“BKPM selain memberi izin, juga mengawal apakah investasi tersebut bisa direalisasikan atau tidak. Jarak dari diterbitkannya izin prinsip sampai pengajuan izin usaha atau realisasi usaha dari 12 bulan menjadi 6 bulan,” kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

BKPM mencatat, sepanjang Semester I 2015, ada 5.032 proyek yang telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal (termasuk di dalamnya sektor jasa konsultasi) dengan total nilai rencana sebesar Rp. 721.9 triliun, yang terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 189.2 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah Rp. 532.7 triliun. (*)

@ria_martati

Related Posts

News Update

Top News