Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan layanan izin investasi 3 Jam sebagai salah satu upaya untuk mendorong percepatan realisasi kesepakatan bisnis sebesar US$18 miliar yang dihasilkan dalam kunjungan Jokowi di Korea Selatan.
Menurut catatan BKPM, sejak di-launching 11 Januari 2016 yang lalu, tercatat ada 4 (empat) perusahaan Korea Selatan yang sudah memanfaatkan Layanan Izin Investasi 3 Jam, dengan nilai total investasi Rp3,6 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja mencapai 4.625 orang.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, adanya keempat perusahaan Korea Selatan yang telah membuktikan keberadaan Layanan Izin Investasi 3 Jam ini dapat menjadi promosi positif dan efektif bagi reformasi yang dilakukan pemerintah di bidang investasi.
”Pengalaman langsung yang dimiliki perusahaan memiliki pengaruh kuat untuk meyakinkan perusahaan Korea Selatan lainnya. Bahkan itu lebih efektif dari cerita yang disampaikan oleh pihak pemerintah sendiri,” ujar Franky saat kunjungan kerja mendampingi Jokowi di Korea Selatan, Selasa, 17 Mei 2016.
Menurutnya, rasio realisasi investasi Korea Selatan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi yakni di level 60%-70%. ”Kita harap hal yang sama realisasi dari kesepakatan bisnis yang dihasilkan kemarin akan menambah daftar komitmen investasi Korea Selatan yang direalisasikan,” katanya.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, terdapat kesepakatan bisnis senilai US$18 Miliar yang dihasilkan dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Korea Selatan.
Kesepakatan bisnis tersebut terdiri dari pernyataan komitmen investasi dari 7 perusahaan Korea Selatan senilai US$15,8 miliar dan 4 MoU yang ditandatangani antara perusahaan Korea Selatan dan Indonesia senilai US$ 2,2 miliar. Kesepakatan bisnis tersebut meliputi sektor kelistrikan termasuk, energi terbarukan, industri pakan ternak, industri film, industri sepatu dan industri farmasi.
Sementara itu, Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis menambahkan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan BKPM untuk menindaklanjuti kesepakatan bisnis yang sudah dihasilkan agar segera terealisasi. Sebagai langkah awal, jelasnya, perwakilan BKPM berkoordinasi dengan KBRI Seoul akan berkomunikasi langsung dengan perusahaan yang sudah menyampaikan komitmennya dalam kesepakatan bisnis tersebut.
”Komunikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui detil rencana dari perusahaan untuk merealisasikan investasinya. Setelah itu, kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah sehingga proses realisasi investasi tersebut dapat berjalan lancar. BKPM juga akan melakukan coaching kepada investor tentang aturan yang harus dipenuhi, termasuk fasilitas insentif yang dapat dimanfaatkan,” ucap Azhar Lubis.
Layanan Izin Investasi 3 Jam merupakan layanan yang diberikan BKPM untuk investor dengan nilai investasi di atas Rp100 Miliar atau menyerap minimal 1.000 tenaga kerja Indonesia. Hingga 11 Mei 2016, tercatat layanan ini sudah dimanfaatkan oleh 47 perusahaan, dengan nilai total investasi Rp110,7 Triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja 34.735 tenaga kerja.
Investor Korea Selatan termasuk yang aktif melakukan penanaman modal di Indonesia. Dari data BKPM, untuk periode triwulan pertama 2016, Korea Selatan berada di peringkat keenam dari daftar asal investasi ke Indonesia dengan nilai investasi mencapai US$188 juta terdiri dari 435 proyek dan menyerap 28.349 tenaga kerja.
Investasi yang masuk dari Korea Selatan tahun lalu mencapai US$1,2 miliar tumbuh sebesar 7,6% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sejak 2010-2015 nilai investasi yang masuk dari Korea Selatan mencapai angka US$8 miliar. Dalam periode tersebut sektor yang masuk didominasi oleh sektor industri logam mencapai 45%. (*)
Editor: Paulus Yoga