Jakarta – Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang lebih rendah dibandingkan Biaya Haji 2024, dalam Rapat Panja Biaya Haji tersebut tercatat mulai dari 2 hingga 6 Januari 2025.
Diketahui, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan biaya haji yang ditanggung oleh masing-masing jemaah, sedangkan Nilai Manfaat merupakan biaya haji yang ditanggung oleh Pemerintah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dinukil laman dpr.go.id, Selasa (7/1), berikut rincian biaya haji 2025 yang lebih rendah dibandingkan 2024.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 Rp56.046.172
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 Rp55.431.750
Selisih kurang lebih Rp1 juta
2. Nilai Manfaat Haji
- Nilai Manfaat 2024 Rp37.364.114
- Nilai Manfaat 2025 Rp33.978.508
Selisih kurang lebih Rp4 juta
3. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
- BPIH 2024 Rp93.410.286
- BPIH 2025 Rp89.410.258
Selisih kurang lebih Rp4 juta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan laporan hasil pembahasan BPIH tahun 1446 H/2025 M dalam rapat kerja dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga : Komisi VIII DPR Usulkan Rasionalisasi Biaya Haji 2025 di Bawah Rp90 Juta
Dalam laporannya, Abdul Wachid menjelaskan bahwa pembahasan BPIH dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Panja BPIH dibentuk pada 30 Desember 2024 dan bekerja intensif membahas usulan BPIH yang diajukan Menteri Agama pada 27 Desember 2024. Proses pembahasan dilakukan secara dinamis dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Panja Pemerintah,” ujar Wachid dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Adapun dalam menyusun BPIH 2025, Panja mengacu pada sejumlah asumsi dasar, antara lain: Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Nilai tukar mata uang Rp16.000 per USD dan Rp4.266,67 per SAR. Biaya operasional di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).
Baca juga : DPR Sebut Biaya Haji 2025 Bisa Diturunkan, Apa Syaratnya?
Wachid menekankan pentingnya peningkatan pelayanan bagi jemaah haji, antara lain melalui penyediaan katering bercita rasa Nusantara dengan bahan baku dan juru masak asal Indonesia.
Masa tinggal jemaah selama 41 hari di Arab Saudi, dengan 111 kali penyediaan makan. Pengembalian living cost sebesar SAR750 kepada jemaah dalam mata uang SAR.
Selain itu, Panja mendorong percepatan penerbitan Keputusan Presiden RI tentang BPIH agar pelaksanaan ibadah haji 2025 dapat berjalan sesuai jadwal.
“Besaran BPIH ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama