Jakarta–Bank Indonesia (BI) menilai, melambatnya penyaluran kredit produktif oleh perbankan diperkirakan akan membaik tahun depan. Melambatnya kredit produktif terjadi dikarenakan sejumlah perusahaan menunda ekspansi bisnisnya di tahun ini lantaran perlambatan ekonomi yang terjadi. Hal tersebut telah berimbas pada melemahnya permintaan Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) yang disediakan perbankan.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2016, penyaluran kredit produktif, yakni KMK dan KI tercatat masing-masing sebesar Rp1.933,7 triliun dan Rp1.050,9 triliun. KMK dan KI tumbuh 4,5% dan 9,5% secara tahunan, tapi melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang naik sebesar 5,8% dan 10,4% secara tahunan.
Namun demikian, menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, Bank Sentral meyakini kredit produktif yang disalurkan perbankan, baik di KMK maupun KI akan mengalami perbaikan, yang sejalan dengan proyeksi Bank Sentral bahwa perekonomian nasional akan membaik pada 2017. Hal ini tentu bakal meningkatkan permintaan kredit.
“Begini, ini kan kalau BI membuat estimasi mengenai pertumbuhan ekonomi di 2017 yang mana estimasinya lebih baik dari 2016, pemerintah pun begitu. Jadi kalau kredit tahun depan dipastikan bakal lebih baik,” ujar Mirza, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016. (Selanjutanya : Program Tax Amnesty Picu Perbaikan Kredit…)
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More