Jakarta–Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah. Bank sentral melonggarkan aturan pencatatan GWM yang semula ditetapkan sebesar 6,5 persen (dari total DPK) secara harian menjadi secara rata-rata (averaging) dua mingguan.
Namun demikian, BI akan menetapkannya secara bertahap di mana untuk saat ini ditetapkan perbankan wajib memenuhi GWM harian minimal 5 persen, sedangkan GWM averaging sebesar 1,5 persen.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo mengatakan, penyempurnaan pengaturan GWM Primer ini merupakan langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya, dan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More