Ilustrasi: Kondisi likuiditas perbankan. (Foto: istimewa)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah. Bank sentral melonggarkan aturan pencatatan GWM yang semula ditetapkan sebesar 6,5 persen (dari total DPK) secara harian menjadi secara rata-rata (averaging) dua mingguan.
Namun demikian, BI akan menetapkannya secara bertahap di mana untuk saat ini ditetapkan perbankan wajib memenuhi GWM harian minimal 5 persen, sedangkan GWM averaging sebesar 1,5 persen.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo mengatakan, penyempurnaan pengaturan GWM Primer ini merupakan langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya, dan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More