Ilustrasi: Kondisi likuiditas perbankan. (Foto: istimewa)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah. Bank sentral melonggarkan aturan pencatatan GWM yang semula ditetapkan sebesar 6,5 persen (dari total DPK) secara harian menjadi secara rata-rata (averaging) dua mingguan.
Namun demikian, BI akan menetapkannya secara bertahap di mana untuk saat ini ditetapkan perbankan wajib memenuhi GWM harian minimal 5 persen, sedangkan GWM averaging sebesar 1,5 persen.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo mengatakan, penyempurnaan pengaturan GWM Primer ini merupakan langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya, dan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More