Adapun penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
Baca juga: Jaga Likuiditas, BI Ubah Sistem Bunga Lelang SBI
Dia menjelaskan, aturan GWM rata-rata tersebut merupakan best practice pengaturan yang telah dipraktikkan oleh hampir seluruh bank sentral dunia. Terdapat tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata. Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan.
“Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Dan ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 28 April 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More
Poin Penting Per Januari 2026, cadangan devisa Indonesia tercatat USD154,6 miliar, turun dari USD156,5 miliar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 2,08 persen ke level 7.935,26. Sebanyak 646 saham terkoreksi, dengan… Read More
Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More