Adapun penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
Baca juga: Jaga Likuiditas, BI Ubah Sistem Bunga Lelang SBI
Dia menjelaskan, aturan GWM rata-rata tersebut merupakan best practice pengaturan yang telah dipraktikkan oleh hampir seluruh bank sentral dunia. Terdapat tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata. Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan.
“Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Dan ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 28 April 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)