Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, adanya pemberlakuan kewajiban penggunaan rupiah di dalam betransaksi, telah menurunkan transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri. BI mencatat adanya regulasi tersebut adanya saat ini transaksi valas di dalam negeri hanya sebesar US$1,3 miliar.
Perbaikan penggunaan rupiah di dalam negeri ini sejalan dengan telah diberlakukannya Peraturan BI (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI. Regulasi ini telah menekan penggunaan valas di dalam negeri, di mana sejak 2013 silam transaksi valas di dalam negeri sangatlah tinggi.
Baca juga: Kebijakan LTV Dorong Pertumbuhan Properti di 2017
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo merinci, pada tahun 2013-2014 rata-rata transaksi dalam valas mencapai sebesar US$6 miliar bahkan hingga mencapai US$9 miliar. Dengan adanya regulasi itu, saat ini transaksi valas di dalam negeri hanya sebesar USD1,3 miliar.
“Ketika konsistensi, BI mengeluarkan regulasi kalau transkasi antara residen dengan residen harus dengan rupiah, dan dapat dukungan pemerintah, itu yang USD8 miliar itu turun menjadi USD1,3 miliar. Dan itu yang membuat Indonesi memiliki daya tahan ekonomi yang kuat,” ujar Agus di Jakarta, Kamis 13 April 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)