Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan yang mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar uang melalui Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2017.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah menjelaskan, pihaknya akan memberi waktu untuk para pelaku pasar uang untuk dapat memahami serta menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang terdapat di PBI Transaksi Sertifikat Deposito tersebut.
“Kita akan efektifkan per 1 Juli 2017. Namun, mengenai pemberlakuan peraturan ini, BI akan berikan waktu untuk penyesuaian bagi pelaku pasar uang. Sejalan dengan kita siapkan mekanisme perizinannya,” ujar Nanang di Komoleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Dalam paparannya Nanang menjelaskan, PBI yang diterbitkan tersebut akan mengatur beberapa aspek, di antaranya kriteria sertifikat deposito, perizinan penerbitan dan lembaga pendukung pasar sertifikat deposito, transaksi sertifikat deposito di pasar uang, serta pelaporan dan pengawasan transaksi sertifikat deposito di pasar uang.
Nanang menjelaskan, pemberlakuan peraturan ini ialah untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan.
Nanang berharap dengan berlakunya peraturan BI tersebut dapat menjadi acuan bagi para pelaku transaksi di pasar keuangan agar terciptanya transaksi yang likuid dan penuh kehati-hatian. (*)
Editor: Paulus Yoga


