BI Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Fintech

BI Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Fintech

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi dan mendukung terwujudnya ekosistem fintech yang bermanfaat bagi perekonomian dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian.

Ketentuan yang memuat pengaturan, pengawasan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan teknologi finansial tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara fintech di bidang sistem pembayaran wajib untuk melakukan pendaftaran kepada Bank Sentral.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengaku Kewajiban pendaftaran ini dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari BI atau penyelenggara fintech yang telah diatur di bawah kewenangan otoritas lain. Namun, PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada BI mengenai produk, layanan, teknologi, atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria fintech.

“Penyelenggara fintech yang telah terdaftar di BI harus memenuhi beberapa hal pokok yaitu menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi, dan menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.

Selain itu, pelaku fintech juga diwajibkan untuk menggunakan rupiah di setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan lainnya. Penyelenggara fintech juga dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran menggunakan Virtual Currency.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan PBI Penyelenggaraan Teknologi Finansial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial dan PADG No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

“Melalui pengaturan tersebut, BI berharap ekosistem teknologi finansial yang sehat dapat terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News