Pernyataan DPR perihal BI harus diaudit menjadi mentah karena bank sentral memang selalu diperiksa oleh BPK. Paulus Yoga
Mamuju–Pelemahan nilai tukar Rupiah yang cukup dalam pada tahun ini memang menjadi perhatian banyak pihak terhadap kinerja Bank Indonesia (BI).
“Kami jelaskan, BI selama ini sudah selalu diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tegas Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo di Mamuju, Kamis, 1 Oktober 2015.
Ia menjabarkan, bahwa audit BI oleh BPK memang telah dilakukan sesuai dengan ketetapan Undang-undang Bank Indonesia, pun Undang-undang Peredaran Mata Uang.
“Hasil dari audit 13 tahun itu hasilnya wajar tanpa pengecualian. Hasilnya juga kita publikasikan. BI juga tiap kuartal membuat laporan ke DPR dan Presiden,” tukasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, bakal meminta Komisi DPR yang membidangi keuangan dan perbankan untuk berembuk dengan BPK guna membahas rencana pemeriksaan khusus terhadap BI.
Hal tersebut dinilainya perlu dilakukan menyusul terjerembabnya nilai tukar Rupiah, yang terhadap Dolar AS (USD) sudah menembus Rp14 ribu. Padahal asumsi nilai tukar terhadap Dolar AS yang sesuai fundamental perekonomian Indonesia ditetapkan di kisaran Rp13.000 per USD. (*)