Poin Penting
- Bank Indonesia (BI) tambah insentif KLM 0,5 persen dari DPK mulai Agustus 2026 untuk dorong likuiditas perbankan
- Insentif KLM diberikan kepada bank yang memenuhi ketentuan RIM dan belum mencapai batas maksimum 5,5 persen
- BI longgarkan RIM dan perkuat PINISI guna mendorong kredit serta pembiayaan.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan BI memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan (financing) non-kredit maupun pendanaan (funding) non-DPK, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Peningkatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK,” ujar Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu, 20 Mei 2026 di Jakarta.
Baca juga: Resmi Diumumkan! BI Rate Naik ke 5,25 Persen pada Mei 2026
Perry menjelaskan, insentif tersebut diberikan kepada bank yang memenuhi nilai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sesuai dengan rentang yang ditetapkan oleh BI, namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5 persen.
Lebih lanjut, pelonggaran kebijakan RIM dilakukan melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Baca juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,98 Persen di April 2026
Selain itu, BI juga melakukan penguatan sinergi lebih lanjut dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk mendorong kredit/pembiayaan tinggi baik dari sisi penawaran perbankan maupun permintaan dunia usaha melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Selain itu, diterapkan pula publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM. (*)
Editor: Galih Pratama

