Jakarta–Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara mengatakan, defisit anggaran terhadap PDB harus di kisaran 3 persen agar fiskal tetap stabil. Ia menilai apabila defisit tersebut tinggi, otomatis utang negara juga bisa semakin besar.
Hal tersebut menyusul adanya rencana revisi UU APBN untuk mengubah defisit terhadap PDB dari dari 3 persen menjadi 4 persen. “Kami di BI tidak sepakat bahwa APBN defisitnya diperbesar dari 3 persen PDB. UU kewenangan negara bisa diubah 3-4 persen, padahal defisit ditutup dengan utangan dan yang utang belum tentu mau,” ungkap Mirza Adityaswara pada acara halal bihalal Perbanas, di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga: Lampu Kuning Defisit Anggaran
Dirinya juga menilai, bila angka defisit diperbesar akan berakibat buruk bagi angka makroekonomi yang sedang kondisi stabil. Manta Kepala Eksekutif LPS ini juga mengapresiasi kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dapat mengendalikan angka pengeluaran pada APBN tahun 2016 lalu, walau banyak sentimen negatif menghampirinya.
“APBN tahun 2016 kalau tidak dikendalikan pengeluarannya APBN bisa di atas 3 persen terhadap PDB. Tapi ini dikendalikan Menteri Keuangan, memang banyak yang ngomel, tapi kalau tidak dikendalikan meledak di atas PDB,” ujarnya.
Pada 2017, pemerintah sendiri telah membentuk outlook defisit anggaran terhadap PDB di dalam APBN-P yang diajukan sebesar 2,92 persen. Tapi BI memproyeksikan kemungkinan level defisit berada di angka 2,6-2,7 persen dari PDB. (*)
Editor: Paulus Yoga