Jakarta – Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas untuk tidak menggunakan mata uang virtual (virtual currency) sebagai transaksi. Hal ini termasuk jika suatu negara menerbitkan mata uang virtual, namun tetap transaksinya tidak bisa diakui karena tidak menggunakan mata uang yang sah.
Sebelumnya, Pemerintah Venezuela menciptakan mata uang digital dengan tujuan untuk menangkal blokade finansial yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS). Mata uang digital bernama Petro tersebut disokong oleh cadangan migas, emas, serta berlian Venezuela.
“Mereka (Venezuela) itukan punya ketentuan sendiri. Tapi kalau untuk digunakan bertransaksi dengan negara lain tentunya tidak bisa karena aturan kita tidak memperbolehkan itu,” ujar Deputi Gubernur BI Sugeng, di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.
Di sisi lain, Bank Sentral juga melarang penggunaan mata uang virtual bagi penyelenggara teknologi finansial atau financial technology (fintech). Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.
“Penyelenggara fintech dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency, karena bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Apabila ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual, maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu,” ucap dia.
BI juga berkali-kali menegaskan agar masyarakat maupun merchant tidak melakukan transaksi dengan mata uang virtual seperti Bitcoin. Apalagi Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak diakui sebagai suatu mata uang yang bisa digunakan dalam sistem pembayaran.
“Tentu yang di luar yang diakui bank sentral tidak diakui sebagai sistem pembayaran. Bahwa yang penting masyarakat jangan menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran. Alat pembayaran di Indonesia ya rupiah,” ata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara. (*)