BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen pada Oktober

BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen pada Oktober

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga atau BI Rate sebesar 6 persen, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility 6,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2024.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Perry mengatakan, keputusan menahan BI Rate ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan terkendalinya inflasi pada 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas nilai tukar rupiah karena meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca juga: Jelang Pengumuman Suku Bunga BI, IHSG Berpotensi Melemah

“Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan sesuai dengan memerhatikan prospek inflasi, nilai tukar rupiah, serta pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Perry juga menyampaikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

“Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Baca juga: Pengembangan UMKM Berbasis Risiko Premanisme

Kebijakan sistem pembayaran ini, tambah Perry, diarahkan juga untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

“BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News