Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Januari 2018 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25 persen, dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,5 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5 persen, berlaku efektif sejak 19 Januari 2018.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian global maupun domestik.
“BI memandang bahwa pelonggaran kebijakan moneter yang telah ditempuh sebelumnya telah memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik di tengah stabilitas makroekonomi yang semakin baik,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Ke depan, kata dia, Bank Sentral tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang bersumber dari global terkait normalisasi kebijakan moneter di beberapa negara maju dan risiko geopolitik, maupun dari dalam negeri terutama terkait konsolidasi korporasi yang terus berlanjut dan intermediasi perbankan yang belum kuat.
Menurutnya, BI juga akan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung. BI terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
“BI memandang bahwa di tengah berlangsungnya perbaikan ekonomi global dan terjaganya stabilitas perekonomian domestik terbuka peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih kuat dan berkelanjutan melalui penguatan pelaksanaan reformasi struktural,” ucapnya. (*)