Jakarta – Kehadiran industri financial technology (fintech) atau layanan keuangan berbasis teknologi, belakangan ini menjadi sangat populer seiring dengan kuatnya penetrasi internet dan masifnya penggunaan smartphone di tengah masyarakat.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo memandang, industri Fintech sebagai wujud peleburan atau bentuk hybrid dari inovasi teknologi dengan model bisnis layanan keuangan berpotensi menjembatani kebutuhan dan menggerakan kegiatan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Agus mengatakan, guna mengakomodasi perkembangan tersebut, Bank Sentral dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan kebijakan terkait Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran (PTP). Pengaturan ini akan memiliki keterkaitan erat dengan model bisnis yang dilakukan dalam Fintech.
Menurutnya, penyelenggaraan aktivitas usaha dalam model bisnis Fintech seperti penyedia internet payment gateway, penyelenggara electronic wallet, serta penyelenggara penunjang seperti terminal ATM/EDC, dan Point of Sales (POS) akan diatur dalam kebijakan tersebut.
Melalui wadah seperti Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI) yang beranggotakan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perumusan kebijakan yang selaras dalam merespon dinamika industri dapat diwujudkan.
“Oleh karena itu, kami percaya sinergi antar Otoritas yang telah terbangun selama ini dapat terus kita tingkatkan,” ujar Agus di ICE BSD, Tangerang, Selasa, 30 Agustus 2016.
Selain itu dirinya juga menghimbau agar seluruh pelaku Fintech untuk dapat menjadi bagian dari Asosiasi Fintech. Khusus bagi para pelaku Fintech yang bergerak di bidang sistem pembayaran, kami arahkan agar dapat bergabung dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Dengan tetap mempertahankan koridor kehati-hatian, namun tanpa mematikan laju inovasi, kami meyakini lingkungan pengaturan Fintech kedepan akan semakin kondusif, yaitu di satu sisi memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan sisi lain tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” tutup Agus. (*)