BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5%

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18 hingga 19 Desember 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, keputusan tersebut sejalan dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran target 3%, stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat.

“Memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5%” kata Perry di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.

Meski begitu, BI mengaku masih terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas perekonomian Indonesia dalam mempertimbangkan terbukanya ruang kebijakan moneter akomodatif dimana salah satunya melalui penurunan suku bunga.

Tak hanya itu, BI juga memastikan transmisi pelonggaran kebijakan moneter terus berlanjut didukung kecukupan likuiditas perbankan yang memadai serta pasar uang yang stabil dan efisien.

Hal tersebut direalisasikan melalui kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan yang diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Perry juga mengatakan, stabilitas sistem keuangan akan tetap terjaga, meskipun fungsi intermediasi perbankan masih menjadi perhatian kedepan.

Tercatat untuk Defisit Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) triwulan III 2019 menurun cukup besar yakni dari US$2,0 miliar pada triwulan sebelumnya menjadi US$46 juta. Perkembangan positif ini ditopang oleh defisit neraca transaksi berjalan yang membaik dari US$8,2 miliar (2,9% dari PDB) pada triwulan II 2019 menjadi 7,7 miliar dolar AS (2,7% dari PDB).

Ke depan, BI juga terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News