Poin Penting
- BI perpanjang keringanan kartu kredit hingga 30 Juni 2026, dari sebelumnya berakhir 31 Desember 2025.
- Ketentuan keringanan tetap berlaku, yakni minimum pembayaran 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau paling tinggi Rp100.000.
- Tarif SKNBI dipertahankan murah, Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank ke nasabah, sebagai bagian bauran kebijakan menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sudah dilakukan perpanjangan yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.
“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026,” kata Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) dikutip, Kamis, 18 Desember 2025.
Perry menjelaskan kebijakan keringanan tersebut meliputi, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
Baca juga: Jaga Stabilitas Rupiah, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000,” ujarnya.
Selain itu, diberlakukan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.
Baca juga: Permintaan Masih Lemah, Kredit Nganggur Tembus Rp2.509,4 Triliun di November 2025
Perry menyebutkan kebijakan ini menjadi salah satu langkah dari arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“BI juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tambah Perry. (*)
Editor: Galih Pratama









