Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperlonggar porsi Giro Wajib Minimum rata-rata (GWM Averaging). Dari total GWM rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5 persen, porsi GWM Averaging diperlonggar dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK), yang akan berlaku pada 16 Juli 2018.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menjelaskan, pelonggaran kebijakan ini sebagai kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan, dan mempercepat pendalaman pasar keuangan.
Sementara itu, dari total GWM Valas bank umum konvensional yang sebesar 8 persen dari DPK, maka porsi GWM Averaging mulai diberlakukan sebesar 2 persen dari DPK. Untuk bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), dari total GWM rupiah sebesar 5 persen dari DPK, porsi GWM Averaging mulai diberlakukan sebesar 2 persen dari DPK.
“Untuk implementasi GWM Rata-rata valas bank umum konvensional dan GWM Rata-rata rupiah bank syariah akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Dia menjelaskan, penyempurnaan GWM Averaging ini ditujukan untuk semakin meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, mendorong fungsi intermediasi perbankan dan mendukun upaya pendalaman pasar keuangan. Kebijakan ini nantinya akan meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dan menjaga stabiitas perekonomian. (*)