Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan penyelenggaraan infrastruktur BI-Fast bisa dilakukan dengan berbagai mekanisme. Dalam keterangannya, BI menjabarkan penyediaan infrastruktur BI-Fast bisa dilakukan dengan tiga cara, salah satunya adalah dengan sharing atau gotong royong.
“Penyediaan infrastruktur BI-Fast oleh Peserta dapat dilakukan secara independen, sub independen (afiliasi), dan sharing antar peserta/ pihak ketiga sepanjang memenuhi persyaratan,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat, 22 Oktober 2021.
Adapun, Bank Indonesia akan menyediakan konektor bagi seluruh calon peserta untuk terhubung ke sistem BI Fast. Di sisi peserta, perlu menyediakan infrastruktur untuk mengaplikasikan konektor dimaksud agar terhubung ke sistem BI-Fast.
Jika dilakukan dengan skema sharing atau gotong royong, BI mewajibkan penyedia sharing untuk memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut adalah aspek kelembagaan (kredibilitas dan tenaga ahli), aspek keuangan, aspek kapabilitas Sistem Informasi (Business Continuity Plan, pengendalian Teknologi Informasi, standar keamanan), serta aspek governance dan manajemen risiko.
Lebih jauh, BI juga akan melakukan pendampingan kepada setiap peserta yang hendak mengimplementasikan BI-Fast. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan peserta tidak dari teknologi, namun juga kesiapan para SDMnya untuk implementasi BI-Fast. (*)
Editor: Rezkiana Np