Poin Penting
- SBT kredit baru pada kuartal II 2026 meningkat menjadi 93,08 persen dari 38,74 persen pada kuartal sebelumnya.
- Peningkatan penyaluran kredit terjadi pada Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, dan Kredit Konsumsi.
- Kebijakan penyaluran kredit lebih berhati-hati, terutama pada KPR/KPA dan kredit konsumsi lainnya.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan hasil Survei Perbankan pada kuartal II 2026 menunjukkan penyaluran kredit baru meningkat. Kondisi tersebut tecermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kredit baru kuartal II 2026 sebesar 93,08 persen, lebih tinggi dibandingkan SBT 38,74 persen pada kuartal sebelumnya.
Berdasarkan data Survei Perbankan Kuartal II 2026 yang diterbitkan BI menyebutkan, pertumbuhan kredit baru terjadi pada seluruh jenis penggunaan, tecermin dari nilai SBT yang meningkat pada Kredit Modal Kerja menjadi sebesar 94,34 persen, Kredit Investasi dengan SBT 93,51 persen, dan Kredit Konsumsi SBT 83,67 persen.
Secara rinci, peningkatan Kredit Konsumsi bersumber dari peningkatan permintaan pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan SBT 78,20 persen, Kredit Kendaraan Bermotor SBT 67,95 persen, Kredit Multiguna SBT 69,71 persen, dan Kredit Tanpa Agunan SBT 49,70 persen.
Sementara itu, permintaan Kartu Kredit dengan SBT 30,18 persen mengalami perlambatan dibandingkan kuartal sebelumnya.
Baca juga: DPR Setuju Kredit di Bawah Rp1 Juta Tanpa SLIK, tetapi Rekam Jejak Wajib Dicek
Secara sektoral, penyaluran kredit baru pada kuartal II 2026 meningkat pada beberapa sektor, dengan SBT tertinggi pada sektor Transportasi, Pergudangan, dan Komunikasi sebesar 91,86 persen, Jasa Pendidikan SBT 83,03 persen, Industri Pengolahan SBT 73,78 persen, Konstruksi SBT 73,37 persen, dan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial SBT 70,09 persen.
Kebijakan Kredit Lebih Berhati-hati
Di sisi lain, kebijakan penyaluran kredit pada kuartal II 2026 lebih berhati-hati dibandingkan triwulan sebelumnya. Hal ini tecermin dari Indeks Lending Standard (ILS) kuartal II 2026 yang bernilai positif sebesar 1,03.
Standar penyaluran kredit yang lebih berhati-hati tersebut terutama pada jenis Kredit KPR/KPA dan Kredit Konsumsi Lainnya, di tengah ILS yang lebih longgar pada Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, dan Kredit UMKM.
Baca juga: Kredit UMKM Masih Rendah, Ekonom Ungkap Strategi Agar Penyaluran Melesat
Adapun beberapa aspek kebijakan penyaluran kredit yang lebih berhati-hati antara lain pada aspek suku bunga kredit, plafon kredit, perjanjian kredit, jangka waktu kredit, dan biaya persetujuan kredit. (*)
Editor: Yulian Saputra


