Jakarta–Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) pada 19-20 April 2017 memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,75 persen. Adapun untuk suku bunga Deposit Facility sebesar 4 persen dan Lending Facility sebesar 5,5 persen, yang berlaku efektif sejak 21 April 2017.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, di Jakarta, Kamis, 20 April 2017 mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan tersebut konsisten dengan upaya Bank Sentral dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan di tengah semakin meningkatnya ketidakpastian global.
Kendati demikian, BI tetap mewaspadai dan mencermati sejumlah risiko dalam jangka pendek ke depan, baik yang bersumber dari global maupun domestik. Risiko yang berasal dari global antara lain terkait kenaikan inflasi global, arah kebijakan ekonomi dan perdagangan AS, dan dampak lanjutan kenaikan Fed Fund Rate (FFR), serta risiko geopolitik di Eropa.
“Risiko dari domestik juga tetap perlu dicermati terutama terkait dengan dampak penyesuaian administered prices terhadap inflasi. Untuk itu, BI senantiasa mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ujar Tirta
Selanjutnya, kata dia, Bank Sentral terus melakukan penguatan koordinasi bersama Pemerintah dengan fokus pada pengendalian inflasi agar tetap berada pada kisaran sasaran dan kelanjutan program reformasi struktural untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. (*)
Editor: Paulus Yoga