Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Asisten Gubernur BI Erwin Haryono menyebutkan bahwa kinerja audit terhadap BI yang telah menghasilkan opini WTP selama 21 tahun terakhir.
“Ini merupakan hasil dari komitmen BI dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca juga: Bank Indonesia Berhasil Kantongi Rp229 Triliun dari SRBI
Hal tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan BI tanggal 31 Desember 2023, dan surplus defisit untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia,” tulis Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan.
Selanjutnya, BI senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral. (*)