Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi perbankan tidak akan menganggu stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Seperti diketahui, BI meningkatkan besaran total insentif yaitu, paling besar 4 persen (400 bps), atau meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8 persen (280 bps) untuk perbankan yang menyalurkan kredit di sektor prioritas. Sehingga, kewajiban penempatan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan sebesar 9 persen di BI mendapatkan pengurangan dari pemanfaatan insentif likuiditas tersebut.
Baca juga: Pengumuman! BI Tambah Insentif Likuiditas Perbankan, jadi Segini Besarannya
Adapun, BI meyakini kebijakan insentif likuiditas ini mampu menambah penyaluran kredit hingga 0,6 – 0,7 persen dari target pertumbuhan kredit perbankan yang berada pada level 9 – 11 persen di tahun 2023.
“Kalau semua insentif dimanfaatkan ada tambahan kredit tapi dalam kondisi ini kan kita sudah mengkalkulasikan dan tidak mengganggu stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ujar Solikin dalam Taklimat Media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, Rabu 9 Agustus 2023.
Dia menambahkan, misalnya saja dengan kebijakan ini kredit perbankan menjadi menggeliat atau tumbuh hingga 11 persen, tentu ini masih di dalam kisaran target. Terlebih hingga Juni 2023 kredit perbankan masih berada di level 7,76 persen atau masih jauh dari angka target.
“Sehingga itu tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan, apalagi inflasi karena sudah dihitungkan, ini suatu bentuk dari kebijakan yang tentunya kita akan terus mengevaluasi,” pungkasnya.
Baca juga: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga di Triwulan II-2023, Ini Buktinya
Hingga 14 juni 2023, BI mencatat dari ketentuan eksisting terdapat 122 bank yang menerima insentif dengan total Rp108,4 triliun, dengan adanya insentif ini akan menambah ruang penyaluran kredit pembiayaan sebesar kira-kira Rp50 triliun atau menjadi Rp158,6 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra